Pengusaha yang baik adalah pengusaha yang memahami aturan pajak yang berlaku di Indonesia. Pajak menjadi kewajiban atas beberapa transaksi yang diatur secara jelas, sehingga wajib ditaati dan dijalankan. Satu hal yang erat hubungannya dengan transaksi perusahaan adalah faktur pajak dari perusahaan.
Tapi apa itu faktur pajak? Apa fungsi yang dimiliki dari berkas ini? Kemudian adakah jenis-jenis faktur yang digunakan? Lengkap dengan cara membuat faktur untuk perusahaan Anda, temukan setiap jawaban atas pertanyaan tersebut di bawah ini.
Faktur pajak merupakan bukti pungutan pajak untuk Anda yang berstatus Pengusaha Kena Pajak atau PKP, yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Transaksi penjualan yang dilakukan terkait BKP dan JKP wajib menerbitkan faktur sebagai bukti bahwa pajak telah dipungut dalam transaksi tersebut.
PKP dan JKP sendiri memiliki aturan baku yang jelas di dalam undang-undang. Penerbitan faktur ini kemudian dilakukan oleh Anda sebagai PKP atau pihak lain, setiap kali terjadi penyerahan BKP, JKP, ekspor BKP tidak berwujud, atau ekspor JKP di wilayah Indonesia.
Melihat Definisi Tersebut, Berikut Fungsi dari Faktur Pajak yang Diterbitkan
Untuk Pengusaha Kena Pajak seperti Anda, faktur ini memiliki fungsi yang sangat penting. Dengan keberadaan berkas tersebut, Anda akan memiliki bukti valid bahwa Anda telah melakukan penyetoran, pemungutan, dan pelaporan SPT Masa PPN sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia.
Selain bukti pertanggungjawaban pada negara, hal ini juga menjadi tanda bahwa Anda pengusaha yang taat pajak dan memiliki kredibilitas jelas di mata hukum dan rekan bisnis Anda.
Sebagai catatan, faktur yang dibuat ini bisa diperbaiki jika terjadi kesalahan dalam pengisiannya. Sangat direkomendasikan untuk melakukan pembetulan faktur, sebab jika nantinya kesalahan ini ditemukan auditor, maka Anda sebagai pengusaha akan dirugikan.
Mengenal Jenis-Jenis Faktur Pajak yang Ada
Sumber: freepik.com
Setidaknya terdapat 7 jenis faktur pajak yang bisa dibuat oleh Anda sebagai PKP.
Pertama, Faktur Keluaran, adalah faktur yang dibuat saat melakukan penjualan BKP, JKP, atau barang kena pajak yang tergolong barang mewah.
Kedua,Faktur Masukan, adalah faktur yang diperoleh PKP saat melakukan pembelian pada BKP atau JKP dari PKP lain.
Ketiga,Faktur Pengganti, adalah penggantian faktur yang sudah diterbitkan sebelumnya atas kesalahan pengisian (kecuali kesalahan pengisian Nomor Pokok Wajib Pajak). faktur ini harus dikoreksi sesuai dengan keadaan sebenarnya akan jadi dokumen valid perpajakan.
Keempat,Faktur Gabungan, adalah faktur yang dibuat oleh PKP dan mencakup seluruh penyerahan yang dilakukan pada pembeli BKP atau JKP yang sama dalam periode satu bulan kalender. Artinya faktur bisa diterbitkan sekaligus jika transaksi dilakukan berulang dengan pihak yang sama.
Kelima,Faktur Digunggung, adalah faktur yang tidak diisi dengan identitas pembeli, nama, dan tanda tangan penjual. Hanya boleh dibuat oleh PKP Pedagang Eceran saja.
Keenam, Faktur Cacat, adalah faktur yang tidak diisi lengkap, jelas, dan benar. Tidak adanya tanda tangan juga jadi salah satu kesalahan dalam pengisian faktur. Termasuk juga salah pengisian kode dan nomor seri faktur. Faktur ini yang kemudian dikoreksi dengan faktur pengganti.
Ketujuh, Faktur Pajak Batal, merupakan faktur yang dibatalkan sebab terjadi pembatalan transaksi. Pembatalan juga dilakukan saat terjadi kesalahan pengisian NPWP di faktur.
Contoh Cara Membuat Jenis Faktur Keluaran
Cara yang awam digunakan kini adalah dengan aplikasi e-Faktur yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Aplikasi ini bisa diunduh, dan verifikasi penggunanya harus diurus terlebih dahulu.
Contoh cara membuat faktur keluaran dengan e-Faktur bisa Anda simak di sini.
Login ke aplikasi e-Faktur dengan ID dan Password yang dimiliki
Klik menu ‘Faktur’ lalu lanjutkan dengan pilih opsi ‘Administrasi Faktur’
Pilih opsi ‘Rekam Faktur’
Klik detail transaksi sesuai dengan lawan transaksi yang dilakukan
Kolom Jenis Faktur pilihlah nomor 1, untuk membuat faktur baru
Kolom nomor referensi diisi dengan catatan yang diperlukan terkait kelengkapan faktur yang dibuat
Klik ‘Lanjutkan’
Masukkan identitas lawan transaksi secara lengkap
Klik ‘Lanjutkan’
Klik ‘Rekam Transaksi’
Isi detail penyerahan BKP atau JKP yang dilakukan
Pilih ‘Simpan’ untuk menyelesaikan pembuatan faktur keluaran
Anda akan diarahkan kembali ke menu ‘Administrasi Faktur’, klik ‘Perbaharui’ untuk melihat faktur keluaran yang belum disetujui.
Setelah dibuat dalam e-Faktur, unggah faktur keluaran dengan opsi ‘Management Upload’
Input password e-Nofa yang dimiliki
Pilih faktur yang akan diunggah lalu akan muncul status approval, tandanya faktur sudah disetujui
Sekilas mengenai faktur diatas semoga bisa jadi bekal berguna untuk Anda yang baru saja atau sudah menyandang predikat Pengusaha Kena Pajak.
R1, Membantu Mengelola Urusan Finansial Perusahaan Anda
Meski tak secara langsung bisa mengurus berkas perpajakan, namun R1 mampu membantu Anda mendokumentasikan setiap transaksi yang dilakukan perusahaan, sehubungan dengan urusan finansial. Tentu saja, faktur pajak akan sangat terbantu dalam proses pembuatannya ketika data yang dimiliki lengkap. Maka dari itu, segera gunakan layanan R1 sekarang juga, dan manfaatkan modul Financial Management yang tersedia di dalamnya!